Kamis, 25 Februari 2021

Langkah-langkah Pengajuan Kriterium untuk Dosen Baru


Per hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, keseluruhan berkas untuk persyaratan pengajuan kriterium saya sudah sampai di tujuannya, semoga mereka semua selamat dan memberi kabar baik sebagaimana yang saya harapkan. Aamiin… (bantu doakan ya, kisanak…)

Pengajuannya lumayan drama (kenapa hidupku ini terasa penuh drama, sih? Ataukah saya yang mendramatisir? Hahah…) Meskipun ada cerita mengandung bawangnya (bikin mo nangis), tapi alhamdulillah, pengurusannya lumayan cepat. Tepatnya, saya mulai mengurus berkas-berkasnya hari Senin, dan Kamis sudah dikumpulkan. Artinya, butuh empat hari saja untuk melakukan gerakan bagai tawaf di kampus guna memburu tanda tangan dan memfotokopi untuk dapat merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai lampiran pada pengajuan permohonan kriterium. Maha Benar firman Allah: setelah kesulitan ada kemudahan. Setelah kesulitan, pasti ada kemudahan...

Selama proses pengurusan ini, saya dibimbing oleh teman dosen lain yang sudah mengajukan berkasnya duluan. Mamacih Kak Nini atas bantuan dan informasinya, dan Pak Alvian atas informasi tambahannya. Semoga jadi amal jariyah dan menjadi sebab dimudahkannya urusan mereka berdua oleh Allah, karena sudah membantu saya. Aamiin.

Karena langkah-langkah pengajuannya agak nganu, jadi saya mau bagikan langkah-langkah yang ditempuh dan berkas apa-apa saja yang disiapkan para dosen baru. Semoga bisa membantu teman-teman dosen di kampus agar tidak salah langkah dan salah arah melewati halangan, rintangan yang membentang, tak jadi masalah dan tak jadi beban pikiran (auto nyanyi lagu kerasakti).

Peringatan! Langkah-langkah yang akan saya jabarkan hanya bisa berlaku khusus untuk kampus poltek (Politeknik Negeri Ujung Pandang) tempat saya mengabdi. Di kampus lain mungkin prosedurnya berbeda. Karena oh karena, sebenarnya yang saya tahu, di kampus lain macam kampus ayam di sebelah, dosen tidak perlu mengajukan kriterium tapi langsung mengajukan berkas permohonan jabatan fungsional pertama (asisten ahli). Setahu saya, dari pusat uga gitchu… langsung saja tanpa perlu pengajuan kriterium karena kriterium diajukan langsung oleh kajur di rapat senat (begitu kata pejabat kampus yang menangani berkas kriterium di kampus saya). Sabar ya wan-kawan! Kampus kita memang ber be da.

Baeq. Berkas-berkas yang akan dilampirkan masing-masing 4 semester (2 tahun). Tapi ya tapi, saya ada yang tidak 2 tahun karena saya mulai masuk kerja di poltek pada semester genap 2018/2019, sehingga saya tidak membuat LKD di akhir tahun 2018 karena LKD dibuat Ganjil dan Genap. Termasuk juga EUB saya cuma 2 semester karena ternyata waktu CPNS, saya tidak bisa mendapatkan EUB ini. Untuk lebih jelasnya, saya akan jelaskan satu per satu, yakni:

1.     Lembar Kinerja Dosen (LKD). Untuk LKD, yang dikumpul hanya bagian pengesahannya saja, gaes. Untuk normalnya, ada 4 semester yang dikumpul. Akan tetapi, seperti yang sudah saya jelaskan di awal, saya hanya mengumpulkan 2 semester. Berkas ini tidak perlu disahkan lagi atau diapa-apakan. Langsung diprint saja lembar pengesahan yang sudah discan dulu waktu pengumpulan BKD.

2.     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau yang biasa disingkat DP3, yang dilengkapi SKP dan capaian SKP sesuai tahun DP3-nya. Kalau yang ini, alhamdulillah, saya mengumpulkan dua tahun (2019 dan 2020). Nah ini, difotocopy saja berkas aslinya, yang diambil di kepegawaian. Hasil fotocopynya yang kemudian disahkan di kepegawaian juga.

3.     Pengajaran. Ini adalah kumpulan mata kuliah yang kita ampu. Saya mengumpulkan empat semester pengajaran, yang kemudian divalidasi oleh ketua jurusan. To make sure kalau KBK dan Mata Kuliah Kriterium yang kita ajukan ada di daftar mata kuliah yang sudah kita ampu ya. Paling tidak dua semester pengajaran.

4.     Karya ilmiah. Nah ini, dibikinkan list saja, yang sebenarnya sudah ada formatnya juga. Kita tinggal mengisi. Apakah perlu melampirkan bukti penerbitan? That’s depend on your Pak Kajur… Kajur saya baik hati dan percaya sepenuhnya pada apa yang saya masukkan di daftar karya ilmiah tersebut, sehingga saya tidak perlu melampirkan bukti-buktinya ketika akan divalidasi di jurusan.

5.     EUB (dibaca I yu bi, padahal ternyata kepanjangannya Evaluasi Umpan Balik. Harusnya dibaca: e u be dong yaaaa… macam mana pulak). Nah ini, didapatkan di UP3MP alias Unit Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Berkas ini yang bikin saya deg degan, karena ternyata saya tidak memiliki Umpan Balik dari mahasiswa selama jadi CPNS karena belum memiliki akun Simak. Ya piye, anak CPNS di jurusanku masih mendampingi dosen utama selama setahun itu jadi belum sentuh-sentuh Simak di kala itu. Urusannya, agak-agak ribet juga khaaan… Jadi, daripada tidak ada sama sekali, yasud, saya ambil data yang ada saja, sambil berdoa semoga berkas saya tetap memenuhi persyaratan.

Well, itu saja sih sebenarnya… kalau sudah lengkap, nah tinggal diajukan di jurusan. Nanti di jurusan dibuatkan surat permohonan pengajuan kriterium yang akan dikirim ke wakil direktur melalui staff bagian akademik, dan ditembuskan juga satu rangkap ke senat. Jadi, semua berkas di atas, dibuat dua rangkap. Kalau mau simpan satu untuk pribadi, berarti bikin tiga rangkap ya, temans.

Semoga urusan kita semua dipermudah oleh Allah, dan diberkahi pula oleh-Nya. Aamiin.

2 komentar:

  1. Masya Allah.. semoga semakin sukses dan urusannya dimudahkan Allah ya Mbak..
    Gimana Mbak kabarnya? Kangen deh :) Semoga sehat-sehat selalu yaa Mbak sekeluarga :)

    Salam,
    Amalina

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin ya Rabb... dengan doa yg sama untuk Ustadzah Amalina sekeluarga :)
      Alhamdulillah, baik Mbak. Ya Mbak, kangen juga. Groningen dan manusia2nya memang bikin gampang rindu ya Mbak.

      Hapus