Minggu, 10 Januari 2016

Pendampingan Kasus yang Mencekik


 Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah manusia yang paling banyak bermanfaat dan berguna bagi manusia  yang lain; sedangkan perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberikan  kegembiraan kepada orang lain atau menghapuskan kesusahan orang lain, atau melunasi hutang orang yang tidak mampu untuk membayarnya, atau memberi makan  kepada mereka yang sedang kelaparan dan jika seseorang itu berjalan untuk  menolong orang yang sedang kesusahan, itu lebih aku sukai daripada beri’tikaf di masjidku ini selama satu bulan ”

Jumat, 08 Januari 2016
Ba’da shalat Maghrib, telepon saya berdering. Nama kontak yang muncul di layar HP adalah ‘KAMI Mama’. Tidak sempat saya mengangkatnya. Beberapa menit setelah itu, sms masuk dari nomor yang sama. Isinya meminta saya untuk menelepon balik. Langsung saya meneleponnya. Orang di ujung telepon sana mengabarkan kalau kemungkinan si tentara itu mau bertemu besok. Mama bertanya, “apa saya bisa teleponki’ Nak kalau mau ketemu besok?”. “Iye, tentu saja. Kalau mauki’ ketemu, telepon meka’ di’ Ma’”, jawab saya kepada mama yang berada di ujung telepon sana.

Namanya Daeng ‘T’, saya menulis namanya di kontak HP dengan ‘KAMI mama’. Saya memanggilnya “mamak”. Di kampung pemulung, saya memanggil beberapa orang di sana sesuai dengan panggilannya dari keluarganya. Tujuannya agar kami lebih dekat dan tidak berjarak. Karena adik-adik damping saya memanggilnya mamak, maka saya juga memanggilnya demikian. Beberapa adik yang masih memiliki nenek dan memanggil nenek mereka dengan “nenek” saya juga memanggilnya demikian.

Sabtu, 09 Januari 2016
Tepat pukul 10.36, telepon dari “KAMI Mama” kembali bertandang di HP saya. Namun luput saya angkat. Tiga kali panggilan tidak terjawab dari nomor yang sama. Saya tengah mengikuti pengajian akbar di Mesji Al-Markaz Al-Islami yang dibawakan oleh Ustad Dr. Syafiq Basalamah. Saat sesi tanya jawab sudah dibuka, suasana lebih santai, saya membuka kembali HP. Satu sms baru masuk dari ‘KAMI Mama’. Ada yang penting, ketiknya lewat sms.

Setelah pengajian usai, lepas shalat dzuhur di tempat yang sama, saya singgah bersama tiga teman lain di sebuah rumah makan untuk makan siang. Sembari makan siang, saya coba menebak-nebak, barangkali si tentara itu sudah minta bertemu. Lepas makan, saya berpisah dengan tiga teman lain di Jalan Gunung Bawakaraeng. Saya pamit ke Unhas. Belakang Unhas tepatnya.

Di jalan, saya memikirkan apa yang harus disiapkan untuk bertemu tentara itu. Saya putuskan singgah di kosan Jusma, dekat kampus Unhas, sebelum menuju lokasi kampung pemulung. Di kosan Jusma, saya menghubungi beberapa orang.

Orang pertama adalah “KAMI Mama”. Saat itu, di HP saya, waktu sudah menunjukkan pukul 15.49. Di saat yang sama, orang di ujung telepon sana masih berada di kampus untuk mencari plastik-plastik sisa minum mahasiswa. Pada hari libur, biasanya hasil memulung lebih sedikit karena yang meninggalkan sisa-sisa plastik minum tidak banyak. Karena itu mamak akan lebih lama mencari di kampus. Mahasiswa yang datang ke kampus biasanya berada di sekitar himpunan. Di sanalah biasanya mamak mencari. Seringnya di Fakultas MIPA. Sesekali di fakultas-fakultas lain.

Saya bertanya ada apa tadi menelepon saya, dan menjelaskan bahwa di saat itu saya tidak bisa menerima telepon karena sedang pengajian. Mamak memahaminya dengan “oh iye,”Mamak mengabarkan kalau hari ini si tentara dapat ditemui di rumahnya. Saya setujui untuk bertemu. Saya bertanya beberapa hal, yang harus saya masukkan di surat perjanjian. Lalu telepon saya tutup saat mamak mengatakan akan segera pulang dan kami janjian bertemu sesaat kemudian.

Orang kedua yang saya hubungi adalah seorang teman yang bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Setidaknya saya harus ditemani teman yang paham soal hukum, pikir saya. Tapi dia baru saja tiba di Makassar, katanya di ujung telepon. Saya menceritakan kasus warga yang saya dampingi. Dia katakan kalau saya harus melapor di kantor LBH terlebih dahulu. Kantor buka pada hari Senin-Jumat, sementara hari itu kantor libur. Dia memberi nomor temannya yang lain. Saya coba hubungi, tapi tidak aktif.

Keadaan mendesak, dan bantuan dari LBH tidak dapat saya harapkan saat itu. Akhirnya saya memutuskan mengajak Jusma. Syukurlah Jusma mengiyakan. Dia salah satu teman saya yang keren dalam mengerjakan hal-hal yang keren.

Orang ketiga yang saya hubungi adalah suami saya sendiri. Saya mengirimkan isi surat perjanjian yang sudah saya ketik. Mantap beliau menyatakan “good!”. Saya siap berangkat. Bismillah.

Bersama Jusma, kami menyusuri jalan becek menuju lokasi kampung pemulung. Di depan lokasi, di rumah pertama, mamak dan beberapa warga lain sedang duduk-duduk mengobrol. Saya menyapa mereka. Lalu mamak menyuruh saya dan Jusma ke rumahnya. Di rumah mamak, kami menghubungi si tentara. Setelah mengkonfirmasi, kami berlima berangkat dengan dua sepeda motor. Saya bersama Jusma, dan mamak bersama Kak ‘R’ dan Sita. Keduanya adalah anak mamak. Kak ‘R’ inilah yang pernah bertemu si tentara guna melakukan perjanjian utang. Tanggal 10 Oktober 2015, Kak ‘R’ menerima dana 10 juta dari si tentara, tanpa kontrak apa-apa, hanya dengan menyerahkan ijazah.

Tiba di lokasi, saya memarkir motor. Tentara itu keluar. Dari jauh saya cukup kaget melihat postur tubuhnya. Saya dan Jusma saling memandang, tersenyum tipis. Dalam bayangan kami, tentara ini adalah seorang bapak yang kekar, besar, tinggi, kumis tebal dan perut agak membuncit. Nyatanya jauh dari apa yang kami bayangkan. Dia jauh lebih muda. Tinggi standar untuk ukuran tentara, dan pembawaan yang jauh dari karakter bapak-bapak tentara yang menyeramkan. Tapi tampilan bisa saja menipu. Apa yang ada jauh di dalam hati tidak selalu berjalan beriringan dengan tampilan.

Kami berlima dipersilakan masuk. Dia menjelaskan apa yang sudah mamak ceritakan. Tentang uang yang dipinjam 10 juta, dengan pengembalian 1,5 juta tiap bulan dan masa peminjaman dua bulan. Setelah lewat dari masa itu, denda 100 ribu (1% dari pokoknya) dikenakan setiap hari. Jika sebulan, dendanya berjumlah 3juta. Cukup tiga bulan saja didenda, jumlah dendanya bisa lebih banyak dari pokoknya. Total yang sudah dibayar mamak sampai hari itu adalah 4,8 juta. Ini hanya bunga dan denda-dendanya.
Bunga bulan I              Rp 1.500.000,-
Bunga bulan II             Rp 1.500.000,-
Denda 18 hari              Rp 1.800.00,-

Memiriskannya, si tentara ini ternyata lulusan pesantren, dan menurutnya, pinjam-meminjam ini tidak termasuk dalam riba’. Duh! Apa dia tidak malu mengakui dirinya lulusan Pesantren Gontor?

Informasi tambahan dari si tentara ini adalah, dia mengaku bahwa pinjam meminjam itu sebenarnya merupakan usaha dari kenalannya di Surabaya. Dia hanya menghubungkan antara si peminjam dan kenalannya itu. Oleh karena itu, dia dalam hal ini hanya membantu orang yang sedang butuh dana. Dia kasihan pada Kak ‘R’ yang waktu itu datang menangis meminta bantuan dana. Maka dipinjamkanlah dana itu, dengan perjanjian pengembalian bunga yang sudah disepakati. Apa boleh buat, dana belum dikembalikan dalam masa dua bulan. Terpaksa dia harus menagih denda, yang dia sebut dengan biaya ‘charge’, 100 ribu setiap hari. Dia juga kasihan melihat kondisi keluarga Kak ‘R’ dan ibunya. Tapi apa boleh buat, itu ketentuan dari kenalannya yang dari Surabaya itu. Dia juga menjaga hubungannya dengan si teman yang berada di Surabaya agar tetap harmonis, katanya.

Tapi benarkah ‘si kenalan dari Surabaya’ itu benar-benar ada? Jusma mencoba mengonfirmasi dengan meminta nomor kontak si kenalan itu dengan alasan Jusma ingin meminta agar uang denda yang tersisa sebesar 1,2 juta─yang masih harus dibayar selain pokok 10 juta, dihapuskan saja. Kami ingin bicara langsung. Dia menolak. Dia sudah berjanji pada si kenalan untuk tidak mengenalkannya pada pihak yang berutang, katanya. Wah, sungguh sangat privasi!

Akhirnya, setelah saya berdiskusi berdua dengan Jusma, dengan pertimbangan denda yang harus dibayarkan setiap harinya jika menunda membayar sampai dana 10 juta terkumpul, kami memutuskan membayar 5 juta kepada si tentara. Lima juta ini didapatkan dari beberapa donatur (yang semoga Allah merahmati kalian), yang saya kumpulkan selama tiga hari. Jika 5 juta ini dibayarkan, maka denda berikutnya ‘hanya’ 50 ribu setiap hari.

Karena mendesak, saya tidak lagi mengeprint surat perjanjian yang sudah saya ketik sebelumnya. Saat itu, dengan sigap saya memindahkan isi surat perjanjian yang saya ketik ke kertas polio dengan menulis tangan. Sembari menulis, di ujung dekat pintu, saya menangkap di ujung pandangan saya, mamak duduk dengan tertunduk dalam.

Usai menandatanganinya dan menyerahkan uang 5 juta, kami berlima pamit. Kesepakatannya, kami akan kembali pekan depan, 16 Januari 2016, melunasi sisa 5 juta pokonya, ditambah denda 12 hari sebelumnya sebanyak 1,2 juta, serta denda 7 hari ke depan 50 ribu setiap harinya. Totalnya Rp 6. 550. 000.

Menjelang Maghrib, kami berlima sudah tiba di rumah Daeng ‘J’ kembali. Baru saja duduk, mamak menangis di pintu. “Saya enda’ tahumi mau bilang apa, Nak. Dua keluarga yang saya hubungi tidak ada kodong yang bisa bantu. Na kita bukan siapa-siapaku. Saya enda’ tahu bagaimana…” Suaranya terputus oleh tangisan. Saya memeluknya. Air mata saya juga tumpah. Di samping saya, suaminya tertunduk menghapus air mata. Di belakang saya, Jusma terdengar sesenggukan. Kami hanyut dalam keharuan. Duh Ilahi, pada keluarga yang rapuh ini, masih ada juga orang yang tega mengambil kesempatan menawarkan bantuan sembari mencekik lehar mereka satu .

Kepada para donatur yang sebelumnya ingin membantu, namun belum sempat mengirimkan donasinya, saya masih setia menunggu untuk melunasi sisa yang harus dibayarkan pada Sabtu depan di rekening saya 0348794123 (BNI) atas nama Andi Sri Wahyuni sebelum tanggal 16 Januari 2016.

Kata Ibu mertua saya, “hati nurani saya tidak bisa membuat saya diam melihat orang-orang yang kesulitan sementara saya bisa membantu, tapi tidak melakukannya”. Saya percaya masih banyak orang yang memiliki hati nurani seperti ibu saya itu.

Selanjutnya, tanpa mengurangi pemuliaan saya, dan insya Allah tidak mengurangi ketulusan para donatur─semata untuk akuntabilitas, berikut saya lampirkan rincian donasi yang sudah masuk :
Dr. Abdul Hamid Habbe                                 Rp 3.500.000,-
Harman, S.IP                                                   Rp 1.000.000,-
Mahasiswa Unifa kelas B 2014 kelompok I    Rp   135.000,-
Mahasiswa Unifa kelas B 2014 kelompok II   Rp   390.000,-
Total donasi per 09 Januari 2015                    Rp 5.025.000,-

Kemudian, izinkan saya mengutip apa yang tertulis dalam buku ‘Tindakan-tindakan Kecil Perlawanan’. Buku yang mengisahkan 80 cuplikan keberanian dan ketegaran orang-orang yang melawan berbagai penguasa dan pengusaha yang dzalim. Dalam buku itu tertulis di pengantarnya, “Apa yang kita lakukan adalah apa yang memang sudah seharusnya kita lakukan”. Kalimat ini, mengajak kita untuk istiqomah pada kerendahan hati dalam berbuat baik.

Akhirnya, “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya”. (Muhammad Sallallahu ‘Alayhi Wasallam)Semoga Allah menghimpun kita dalam kebaikan senantiasa, menguatkan hati kita untuk bergerak dalam kebaikan. Mari sama-sama berdoa untuk selalu bermanfaat. Insya Allah laporan berikutnya akan saya sampaikan kembali.




Salam,

Andi Sri Wahyuni

Pendamping Warga Kampung Pemulung Belakang PNUP, Tamalanrea

3 komentar:

  1. Assalamualaikum..
    Bu Andis cantik, Kasus di atas menarik.Kasus di atas memunculkan banyak sekali pertanyaan tentang kehidupan dipikiran saya seperti apa arti dari kalimat only the strongest will survive, bagaimana pertukaran yang islami (pihak peminjam dengan pemberi pinjaman), mengapa terjadi perbudakan,apakah kasus diatas salah satu fenomena awal terjadinya perbudakan dulu, bagaimana islam mencegah terjadinya perbudakan, dan lain-lain. Namun, sepertinya semua pertanyaan akan berhenti jika terjawab pertanyaan siapa yang salah dalam kasus diatas dan akan terus berlanjut dengan cantik jika tertuju pada satu pertanyaan bagaimana manusia dapat hidup bersama.
    Terdapat dua transaksi/perniagaan/pertukaran yang terjadi dalam kasus di atas. Pertama, pihak ketiga (pemberi bantuan) dengan sang pencipta dalam bentuk bantuan kepada peminjam. Saya memberi apresiasi kepada tindakan Ibu yang telah berhasil mengajak pihak ketiga untuk melakukan pertukaran dengan sang pencipta sehingga bersedia membantu peminjam. Kedua, pertukaran antara pihak peminjam dengan pihak pemberi pinjaman.
    Saya tidak tahu secara rinci gambaran pertukaran yang kedua yakni antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Namun, kedua belah pihaklah, bukan salah satu pihak atau pihak ketiga saja yang perlu di ajak pada suatu kebaikan sehingga mencegah sesuatu yang tidak baik.
    Sebagai penutup komentar, saya memperoleh cerita hikmah dari salah satu sahabat, dan akan menulisnya dipostingan ini.
    Cerita hikmah: Seorang pemuda bertanya kepada syaikh muhammad al ghozali. Apa hukumnya orang yang meninggalkan sholat? Dijawab: Hukumnya adalah kamu menuntunnya bersamamu ke masjid. (Kun daaiyan wa laa takun qoodhiyan yang artinya jadilah pengajak jangan jadi penghukum).
    Maaf sebelumnya jika salah dan terima kasih ajakannya kepada suatu kebaikan..Semoga Daeng J dan keluarga diberi pertolongan dan tidak bersedih hati..
    Salam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa alaikum salam.

      Alhamdulillah, hutang Daeng J sudah dilunasi. Terima kasih, Mas Amal.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus